BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
:
Kampung merupakan
kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang
diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat
hukum, Kampung perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Kampungnya dimasa
yang akan datang, sehingga Kampung tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan
harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Kampung saat ini maka
Kampung perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM-Kam)
atau langkah langkah yang perlu dilakukan selama 6 ( tahun) tahun.
Sebagai bagian dari
kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung
(RPJM-Kam) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari
Pembangunan Kabupaten.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
:
Maksud disusunnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM-Kam) adalah sebagai pedoman bagi
setiap Perangkat Kampung dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan
Pembangunan Kampung.
Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kampung adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan
Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta
lebih untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kampung
sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan
Pemerintah Kampung.
1.3. LANDASAN HUKUM :
Penyusunan dokumen
Perencanaan Pembangunan Kampung Sipendowo didasarkan pada beberapa peraturan
perundang-undangan, antara lain:
1. UU No.6 Tahun 2014, Tentang Desa
2. PP 72 Tahun 2007 Tentang
Desa
3. PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014, Tentang
Desa
4. PP 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006, tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader
Pemberdayaan Masyarakat,
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang
Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, tentang
Perencanaan Pembangunan Desa,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang
Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
10. Peraturan menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Teknis Peraturan Desa
11. Peraturan menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa.
12. Surat Edaran Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Pembangunan Desa (Juknis
PPD)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 03 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
1.4. PENGERTIAN
(1) Kampung
atau sebutan lain dari kampung, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
(2) Pemerintahan
Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan
Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(3) Pemerintah
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kampung dan Perangkat
Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.
(4) Badan
Permusyawaratan Kampung atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disingkat BPK, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
kampung
(5) Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kampung yang selanjutnya disebut (Musrenbang Kampung)
adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan kampung (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan
desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana
kegiatan di kampung 1 (satu) tahunan.
(6) Pembangunan
Kampung adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan
kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks
pembangunan manusia.
(7) Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
(8) Perencanaan
Pembangunan Kampung dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan
kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di kampung guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya kampung dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial dalam suatu kampung dalam jangka waktu tertentu. Wujud
Perencanaan Pembangunan Kampung adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kampung dan Rencana Kerja PembangunanKampung.
(9) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kampung selanjutnya disingkat (RPJM Kampung) adalah
dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan
pembangunan kampung, arah kebijakan keuangan kampung, kebijakan umum, dan
program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan
program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(10) Rencana
Kerja Pembangunan Kampung yang selanjutnya disingkat (RKP-Kam) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari
RPJM-Kampung yang memuat rancangan kerangka ekonomi kampung, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan
kampung, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah kampung maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah dan RPJM-Kampung.
(11) Peraturan Kampung (yang selanjutnya disingkat PerKam) adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPK bersama Kepala Kampung.
BAB II
GAMBARAN
UMUM KONDISI KAMPUNG
2.1. SEJARAH KAMPUNG
2.1.1. Asal-usul / Legenda Kampung
Terukir sebuah nama berawal
dari perjuangan dan pengorbanan,kegigihan menghadapi kondisi alam. Nama “
KALIWUNGU” terukir dalam Nostalgia yang tidak mudah terlupakan pada sekelumit
riwayat dua kata mengandung makna “ Kali dan Wungu “. Kali berarti Sungai dan
Wungu berarti Pohon Wungu/Bungur. Julukan
ini menggambarkan dimana kondisi alam saat ini banyak pohon wungu yang tumbuh
disepanjang sungai.
Di penghujung tahun 1951
,ditengah-tengah hutan belantara konon yang sangat mengerikan,banyak hidup
Binatang buas,belum pernah dijamah manusia. Disaat itu dengan keberaniannya dan
kegigihannya datanglah empat orang dari Lampung Selatan dan Jawa Tengah
menelusuri hutan belantara mengadakan penyelidikan akhirnya sepakat untuk
membukanya. Mereka adalah :
1.
Bapak
Pawirosono
2.
Bapak
Karto Menawi
3.
Bapak
Atmo Wiyono
4.
Bapak
Mad Disin
Mereka gigih berjuang melawan
alam,membuka hutan untuk menjadikan suatu perkampungan,tidak lama kemudian berdatangan
penduduk dari berbagai daerah bertempat tinggal di Kampung yang baru ini.
Setahun Kemudian, pada tahun
1952 terwujudlah suatu perkampungan yang telah ada fasilitas bangunan-bangunan
sosial,mereka nobatkan menjadi sebuah Kampung.
Sebagai kenang-kenangan mereka
dalam menghadapi kesulitan mengatasi keadaan saat itu ,sebuah Kampung sepakat
diberi Nama “KALIWUNGU”.
Kemudian diangkatlah pemimpin
Kampung secara silih berganti,mereka adalah :
1.
Bapak Karto Menawi ------- 1952
- 1953
2.
Bapak Atmo Wiyono ------- 1953
- 1956
3.
Bapak Margo utomo ------- 1956
- 1961
Setelah berakhirnya masa
jabatan Bapak Margo Utomo Kampung Kaliwungu mulai berkembang,pertumbuhan
Penduduk meningkat,perubahan keadaan Kampung terus berjalan,dengan kepemimpinan
dari generasi ke generasi membangun Kampung Kaliwungu,mereka adalah :
1. Bapak Mad Sujari ------ 1961
- 1969
2. Bapak Pawiro Sudarmo ------ 1971
- 1978
3. Bapak Mudasir Siswondo ------
1980 - 1989
4. Bapak Sri Sudayat ------ 1989
- 1999
5. Bapak Makhrudin ------ 1999
- 2007
6. Bapak Puspito Hadi Prabowo ------
2007 - 2013
Demikianlah sekelumit riwayat
Kampung Kaliwungu,atas perjuangan pemimpin Kampung dari periode ke periode
terwujudnya Kampung sampai saat ini.
Tabel-1. Sejarah Pemerintahan
Kampung
NAMA
– NAMA DEMANG / LURAH / KEPALA KAMPUNG
SEBELUM
DAN SESUDAH BERDIRINYA KAMPUNG KALIWUNGU
No
|
Periode
|
Nama Kepala Kampung
|
Keterangan
|
1
|
1952-1953
|
KARTO MENAWI
|
1952-1953
|
2
|
1953-1956
|
ATMO WIYONO
|
1953-1956
|
3
|
1956-1961
|
MARGO UTOMO
|
1956-1961
|
4
|
1961-1969
|
MAD SUJARI
|
1961-1969
|
5
|
1969-1978
|
PAWIRO SUDARMO
|
1969-1978
|
6
|
1978-1989
|
MUDASIR SISWONDO
|
1978-1989
|
7
|
1989-1999
|
SRI SUDAYAT
|
1989-1999
|
8
|
1999-2007
|
MAKHRUDIN
|
1999-2007
|
9
|
2007-2013
|
PUSPITO HADI .P
|
2007-2013
|
10
|
2013-Sekarang
|
SITI UMI KULSUM
|
2013- Sekarang
|
2.2.
KONDISI GEOGRAFIS
2.2.1. Letak dan Luas Wilayah
No
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
Luas wilayah : 398 Ha
|
|
2
|
Jumlah Dusun : 6 (Enam)
1) Dusun
1 4) Dusun 4
2) Dusun
2 5) Dusun 5
3) Dusun
3 6) Dusun 6
|
|
3
|
Batas wilayah :
a. Utara :
Kampung Sridadi/Sukosari
b.
Selatan : Kampung Kalirejo
c. Barat : Kampung Sripurnomo/Kalidadi
d. Timur : Kampung Sribasuki
|
2.2.2. Iklim
Iklim Kampung KALIWUNGU, sebagai mana
kampung-kampung lain di wilayah indonesia yaitu mempunyai iklim kemarau dan
penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang
ada di Kampung KaliwunguKecamatan Kalirejo.
No
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
Hidrologi :
Irigasi berpengairan
setengah tehnis
|
|
2
|
Klimatologi :
a. Suhu 27
– 30 °C
b. Curah Hujan 2000/3000 mm
c. Kelembaban udara
d. Kecepatan angin
|
2.3.
KEADAAN SOSIAL
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Kesejahteraan Sosial
|
||
A. Jumlah KK Prasejahtera
|
361
|
||
B. Jumlah KK Sejahtera
|
103
|
||
C. Jumlah KK Kaya
|
12
|
||
D. Jumlah KK Sedang
|
464
|
||
E. Jumlah KK Miskin
|
311
|
||
2
|
Agama
|
||
A. Islam
|
4628
|
||
B. Kristen
|
38
|
||
C. Protestan
|
23
|
||
D. Katolik
|
186
|
||
E. Hindu
|
4
|
||
F. Budha
|
-
|
||
3
|
Kesenian
|
||
A. Kuda Kepang
|
1
|
||
B. Pencak Silat
|
1
|
||
C. Rebana
|
4
|
2.3.1. Jumlah Penduduk
Kampung Kaliwungu mempunyai jumlah
penduduk 4879 jiwa, dengan perincian sebagai berikut :
Tabel-2. Jumlah Penduduk
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Kependudukan
|
||
A. Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
4879
|
||
B. Jumlah KK
|
1251
|
||
C. Jumlah laki-laki
|
2434
|
||
a. 0 – 15 tahun
|
612
|
||
b. 16 – 55 tahun
|
1372
|
||
c. Diatas 55 tahun
|
450
|
||
D. Jumlah perempuan
|
2445
|
||
a. 0 – 15 tahun
|
591
|
||
b. 16 – 55 tahun
|
1423
|
||
c. Diatas 55 tahun
|
431
|
2.3.2. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan masyarakat Kampung Kaliwungu adalah sebagai
berikut :
Tabel-3. Tingkat Pendidikan
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Tingkat Pendidikan
|
||
A. Tidak tamat SD
|
1223
|
||
B. SD
|
1530
|
||
C. SLTP
|
985
|
||
D. SLTA
|
874
|
||
E. Diploma/Sarjana
|
267
|
2.3.3. Sarana dan Prasarana Kampung
Kondisi sarana dan prasarana umum Kampung Sipendowo secara garis
besar adalah sebagai berikut :
Tabel-4. Prasarana Kampung
No
|
Sarana/ Prasarana
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Sarana Ibadah
|
||
|
6
|
||
|
14
|
||
|
1
|
||
2
|
Sarana Pendidikan
|
||
|
2
|
||
|
1
|
||
|
3
|
||
|
1
|
||
Gedung Perguruan Tinggi
|
1
|
||
3
|
Sarana Kesehatan
|
||
|
-
|
||
|
1
|
Tidak ada sarana
Prasarana medis
|
|
|
6
|
Di rumah warga
|
|
4
|
Sarana Pemerintahan
|
||
|
1
|
Perlu perbaikan
|
|
|
-
|
||
5
|
Sarana Keamanan
|
||
|
12
|
7 Rusak
|
|
6
|
Sarana Transportasi
|
||
|
13.800 M
|
Masih jalan
tanah
|
|
|
8000 M
|
Onderlagh
|
|
|
4000 M
|
Aspal Kondisi
Rusak
|
|
7
|
Sarana Olah Raga
|
||
|
2
|
||
|
1
|
||
8
|
Sarana Umum Lainnya
|
||
|
-
|
2.4.
KEADAAN EKONOMI PENDUDUK
2.4.1. Mata Pencaharian Penduduk
Karena Kampung Kaliwungumerupakan kampung
pertanian, maka sebagaian besar penduduknya bermata pencahariaan sebagai
petani, dengan jumlah penduduk usia belum/ tidak produktif 1203 jiwa.
Sedangkan jumlah
usia produktif selengkapnya sebagai berikut :
Tabel-5. Mata Pencaharian Penduduk
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
3
|
Mata Pencaharian
|
||
A. Buruh Tani
|
875
|
||
B. Petani
|
1322
|
||
C. Peternak
|
-
|
||
D. Pedagang
|
151
|
||
E. Tukang Kayu
|
12
|
||
F. Tukang Batu
|
|||
G. Penjahit
|
13
|
||
H. PNS
|
215
|
||
I. Pensiunan
|
34
|
||
J. TNI/Polri
|
8
|
||
K. Perangkat Kampung
|
35
|
||
L. Pengrajin
|
56
|
||
M.Industri kecil
|
18
|
Pembuatan krupuk dan klanting
|
|
N. Buruh Industri
|
158
|
||
O. Lain-lain
|
779
|
2.4.2. Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan tanah
di Kampung Kaliwungu
sebagian
besar dipergunakan untuk lahan pertanian, sisanya merupakan perkebunan, dan
perumahan penduduk.
2.4.3. Pemilik Ternak
Penduduk Kampung Kaliwunguselain bermata
pencaharian sebagia petani juga beternak sebagai usaha sampingan keluarga.
Jenis ternak yang dipelihara merupakan ternak yang umum dipelihara oleh
masyarakat Indonesia pada umumnya. Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Kampung Binakarya
Saktti adalah sebagai berikut:
Tabel-6 : Kepemilikan Ternak
Ayam/Itik
|
Kambing
|
Sapi
|
Babi
|
Lain-lain
|
14.000
|
1.200
|
200
|
-
|
354
|
2.5.
KONDISI
PEMERINTAH KAMPUNG
2.5.1. Pembagian
Wilayah Kampung
Kampung Kaliwungu yang mempunyai luas wilayah
398 ha, terbagi dalam 6 Dusun yang terdiri
dari 12 Rukun
Tetangga (RT).
Adapun pembagian wilayahnya
adalah sebagai berikut :
Tabel-7 : Pembagian Wilayah
No
|
Dusun
|
Luas
|
Nama
Kadus / RT
|
Jumlah
KK / Jiwa
|
1
|
Dusun I
|
Mujiyo
|
196/763
|
|
ü RT
001
|
ü Ramanu
|
82/304
|
||
ü RT
002
|
ü Arifin
|
114/459
|
||
2
|
Dusun II
|
Nurhamam
|
206/786
|
|
ü RT
003
|
ü Supangat
|
91/323
|
||
ü RT 004
|
ü Supriyadi
|
115/463
|
||
3
|
Dusun III
|
Toto
Sutarso
|
229/854
|
|
ü RT
005
|
ü Yudi
|
107/396
|
||
ü RT
006
|
ü Sunarso
|
122/458
|
||
4
|
Dusun IV
|
Mahmud
Rizal
|
239/872
|
|
ü RT
007
|
ü Sugiyono
|
113/387
|
||
ü RT
008
|
ü Catim
|
126/485
|
||
5
|
Dusun V
|
Mugimin
|
202/774
|
|
ü RT
009
|
ü Walijo
|
113/482
|
||
ü RT
010
|
ü Guntur
|
89/392
|
||
6
|
Dusun VI
|
Rusmaludin
|
178/673
|
|
ü RT
011
|
ü Soman
|
79/294
|
||
ü RT
012
|
ü
|
99/379
|
BAB
III
PROSES
PENYUSUNAN RPJM KAMPUNG
3.1.Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
(1) Rancangan RPJM Kampung memuat visi dan misi Kepala Kampung, arah kebijakan pembangunan Kampung, serta rencana kegiatan yang meliputi
bidang penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan
Kampung, pembinaan kemasyarakatan
Kampung, dan pemberdayaan
masyarakat Kampung.
(2)
Bidang penyelenggaraan pemerintahan Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.
penetapan dan
penegasan batas Kampung;
b.
pendataan Kampung;
c.
penyusunan tata ruang Kampung;
d.
penyelenggaraan
musyawarah Kampung;
e.
pengelolaan informasi Kampung;
f.
penyelenggaraan
perencanaan Kampung;
g.
penyelenggaraan
evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Kampung;
h.
penyelenggaraan
kerjasama antar Kampung;
i.
pembangunan sarana dan
prasarana kantor Kampung;dan
j.
kegiatan
lainnya sesuai kondisi Kampung.
(3)
Bidang pelaksanaan pembangunan Kampung antara lain:
a.
pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan
Kampung antara
lain:
1.
tambatan
perahu;
2.
jalan
pemukiman;
3.
jalan
Kampung antar permukiman ke wilayah pertanian;
4.
pembangkit
listrik tenaga mikrohidro ;
5.
lingkungan
permukiman masyarakat Kampung; dan
6. infrastruktur Kampung
lainnya sesuai kondisi Kampung.
b.
pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1.
air bersih berskala Kampung;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Kampung seperti posyandu; dan
4. sarana
dan prasarana kesehatan lainnya
sesuai kondisi Kampung.
c.
pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. bala ipelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Kampung.
d.
Pengembangan
usaha ekonomi produktif serta pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1. Pasar Kampung;
2. Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. Penguatan permodalan BUM Desa;
4. Pembibitan tanaman pangan;
5. Penggilingan padi;
6. Lumbung Desa;
7. Pembukaan lahan pertanian;
8. Pengelolaan usaha hutan Desa;
9. Kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. Kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempa pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesua ikondisi
Kampung.
e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Kampung sa.
(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara
lain:
a.
pembinaan lembaga
kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembag aadat;
f. pembinaan kesenian dan social budaya masyarakat; dan
g.
kegiatan lain sesuai kondisi Kampung.
(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara
lain:
a. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. Pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Kampung, perangkat
Kampung, dan Badan Pemusyawaratan Kampung;
d.
peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1.
kader pemberdayaan masyarakat
Kampung;
2. kelompok usaha ekonomi produktif;
3. kelompok perempuan,
4. kelompok tani,
5. kelompok masyarakat miskin,
6. kelompok nelayan,
7. kelompok pengrajin,
8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain
sesuai kondisi Kampung.
(1)
Kepala
Kampung menyelenggarakan penyusunan RPJM Kampung dengan mengikut
sertakan
unsur masyarakat Kampung.
(2)
Penyusunan
RPJM Kampung dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Kampung dan prioritas
program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3)
Penyusunan RPJM Kampung, dilakukan dengan
kegiatan yang meliputi:
a.
pembentukan tim penyusun RPJM Kampung;
b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota;
c. pengkajian keadaan Kampung;
d. penyusunan rencana pembangunan Kampung melalui musyawarah Kampung;
e. penyusunan rancangan RPJM Kampung;
f. penyusunan rencana pembangunan Kampung melalui musyawarah perencanaan
pembangunan Kampung; dan
g.
penetapan RPJM Kampung.
3.2 Pembentukan Tim Penyusun RPJM Kampung
(1)
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Kampung.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. kepala Kampung selaku pembina;
b.
sekretaris Kampung selaku ketua;
c.
ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris;
dan
d.
anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Kampung, dan
unsure masyarakat lainnya.
(3)
Jumlah tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas)
orang.
(4)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mengikut sertakan perempuan.
(5)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Kampung melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
penyelarasan arah kebijakan
pembangunan Kabupaten/Kota;
b.
pengkajian keadaan Kampung;
c.
penyusunan rancangan RPJM Kampung;
dan
d.
penyempurnaan rancangan RPJM Kampung.
3.3 Musyawarah-musyawarah
Rangkaian proses penyusunan RPJM-Kampung, Kampung Kaliwungu Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut:
A.
Musyawarah Dusun
Penyusunan
RPJM Kampung di
mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di Kampung Kaliwungu dengan menggunakan alat:
1.
Sketsa Kampung
2.
Kalender Musim
3.
Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah dusun (musdus). Dari hasil penjaringan
masalah dan potensi yang dilakukan di tingkat Dusun, kemudian dituangkan dalam format B1 s/d B3. Waktu pelaksanaan musdus dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabe1-8
:Jadwal Pelaksanaan Musdus
No
|
Dusun
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Tempat
|
1
|
Dusun
I
|
Senin,
08 Juli 2015
|
Rumah
Kadus
|
2
|
Dusun II
|
Selasa,09
Juli 2015
|
Rumah Kadus
|
3
|
Dusun III
|
Rabu,
10 juli 2015
|
Rumah Kadus
|
4
|
Dusun IV
|
Kamis,
11 Juli 2015
|
Rumah Kadus
|
5
|
Dusun V
|
Jum’at,
12 Juli 2015
|
Rumah Kadus
|
6
|
Dusun
VI
|
Sabtu,
13 Juli 2015
|
Rumah Kadus
|
B. Penyusunan
Draf RPJM Kampung
Proses
penyusunan draf RPJM Kampung disusun oleh
tim 11 berdasarkan hasil yang diperoleh pada kegiatan – kegiatan tingkat dusun.
C.Musrenbang RPJM Kampung
Musyawarah perencanaan pembangunan kampung
merupakan forum musyawarah guna membahas draf RPJM kampung yang telah disusun
oleh tim 11. Musrenbang kampung menghasilkan
dokumen perencanaan kampung yang akan ditetapkan menjadi peraturan kampung.
D. Paripurna
BPK
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG
4.1
VISI KAMPUNG
“ MEWUJUDKAN KAMPUNG KALIWUNGU YANG HARMONIS DAN MANDIRI ”
4.1.1.
Nilai-nilai yang melandasi:
4.1.1.1.
Selama bertahun-tahun Kampung Kaliwungu menyandang gelar sebagai Kampung Kategori kampung Merah atau Miskin.
Sebuah sebutan yang sangat tidak membanggakan padahal sumber daya yang ada
cukup memadai, hanya saja penangangannya kurang maksimal.
4.1.1.2. Sebagian
besar warga Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski
dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka pendek.
4.1.2. Makna yang terkandung :
4.1.2.1. Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran
pemerintah dalam mewujudkan Kampung
Harmonis yang mandiri secara ekonomi
4.1.2.2. Kampung
Harmonis : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam
sistem pemerintahan di wilayah Kampung Kaliwungu
4.1.2.3. Mandiri
: Adalah suatu kondisi kehidupan yang
kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri
4.2. MISI KAMPUNG
4.2.1. Memperbaiki
dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk. Meningkatkan SDM
melalui pendidikan formal maupun informal
4.2.2. Bekerja sama
dengan Dinas instansi terkait untuk
meningkatkan potensi yang ada di Kampung Kaliwungu.
4.2.3. Meningkatkan
usaha Industri dan Pertanian
4.2.4. Meningkatkan dan
mengelola Pendapatan Asli Kampung
4.2.5. Mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KAMPUNG
STRATEGI PEMBANGUNAN KAMPUNG
Program Kampung diawali dari musyawarah Kampung yang dihadiri oleh
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Kampung beserta BPK
dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui
permasalahan yang ada di Kampung dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh
masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat BPK berperan aktif membantu pemerintah
Kampung dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Kampung beserta BPK
merumuskan program Pembangunan Kampung, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa
yang sifatnya menkampungk dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun
skala prioritas.
Strategi
pembangunan kampung yang akan dilaksanakan adalah sbb:
1.
Mengadakan kursus dan pelatihan bagi pemuda atau
masyarakat putus sekolah untuk kursus sesuai dengan ketrampilannya.
2.
Mengundang dan selalu berkomunikasi dengan petugas
pertanian tentang teknologai agro induistri dan agro binis juga teknik bertani
yang lebih baik dan lebih modern dengan tidak meninggalkan keramahan terhadap
lingkungan.
3.
Perbaikan manajemen dikelompok tani dan memberikan
pengetahuan juga pemilihan bibit dan cara bertanam yang baik dan benar.
4.
Pendapatan asli kampung dipertahankan dengan cara
mengelola dengan baik dan meningkatkan mutu dan kwalitas produksi
5.
Melaksanakan otonomi darerah yang baik dengan cara
mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan dalam pembangunan kampung,
serta mengelola sumberdaya yang ada dikampung.
6.
Mengajukan anggaran dana dari pemerintah untuk
pembangunan sarana dan prasarana kampung dan peningkatan kapasitas ke APBN
maupun dipihak lain yang bisa mendanai pembangunan kampung.
BAB VI
ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN KAMPUNG
5.1. Arah Pengelolahan Pendapatan Kampung.
Ø Pendapatan
Kampung Sripendowo hanya bersumber dari Jasa Pelayanan Administrasi, dan Dana dari Pemerintah, di karenakan Tanah
Kas Kampung tidak ada.
Ø Pajak dipungut
oleh Kepala Dusun dibantu
oleh Perangkat Kampung
sesuai dengan wilayah kerjanya
masing - masing kemudian dikumpulkan
dan disetorkan oleh Kaur Pemerintahan ke Bank BRI terdekat.
Ø Pendapatan Kampung Kaliwungu dikelola oleh bendahara Kampung.
5.2.
Arah Pengelolahan Belanja Kampung
- Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
- Tunjangan BPK dan Honor RT dan RW.
- Pengadaan Barang dan jasa
- Pengadaan ATK, inventaris Kantor Kampung
- Biaya operasional Pemerintah Kampung
- Biaya seragam Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
- Biaya rapat dan perjalanan Dinas
- Pembangunan sarana dan prasarana, dll
Semuanya diatur dalam APBK
- Pembiayaan pembinaaan kemasyarakatan
- Pembiayaan pemberdayaan masyarakat
5.3. Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Kampung bersama
BPK melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama
setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian
dituangkan dalam APBK.
BAB VI
KEBIJAKAN UMUM KAMPUNG
KEBIJAKAN UMUM KAMPUNG
Secara administratif Kampung Kaliwungu terbagi dalam 6 (enam) Dusun namun
pemukiman penduduk hanya terbagi dalam 4 wilayah. Wilayah Barat adalah Dusun
1-3 dan timur Dusun 5-6, Utara Dusun 4
dan selatan Dusun 2.
Pelaksanaan Pembangunan antara wilayah Barat dan wilayah Utara Selatan
harus seimbang agar tidak terjadi kecemburuan yang mengakibatkan ketidak
harmonisan dalam masyarakat. Demi tercapainya azas "adil dan merata"
tersebut Pembangunan dilaksanakan bertahap dan bergantian antara wilayah Barat
dan wilayah Timur meskipun pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan warga
masing-masing wilayah agar tercipta rasa saling memiliki meskipun pembangunan
tersebut berlokasi di wilayah Dusun lain.
Selain azas "adil dan merata" kami juga lebih mengutamakan
hal-hal yang bersifat darurat atau membutuhkan penanganan yang tidak bisa
ditunda. Strategi yang digunakan:
1.
Dengan cara bermusyawarah dengan masyakat melalui
wakil-wakilnya (RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita)
untuk mencari solusi terbaik dan dapat dipertanggung jawabkan supaya pada waktu
pelaksanaan pembangunan tidak terjadi kecemburuan sosial. Dan mengajak
masyarkat untuk dapat berperan aktif untuk ikut dalam pelaksanaan pembangunan
serta pemeliharaan bangunan yang sudah ada.
2.
Mengajukan permohonan dana melalui APBD dan APBN dengan
melalui program-program yang tealah ditentukan, juga mengajak masyarakat untuk
berswadaya.
BAB VIII
P E N U T U P
Semua program
yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama yang bisa menyusun dilihat pada saat
ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan
tidak bisa ditunda, sebagai contoh adalah bencana Alam Angin Topan yang
terjadi, mengakibatkan kerusakan rumah Penduduk
mau tidak mau harus segera diperbaiki karena menyangkut kebutuhan pokok
penduduk, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat
sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil
dari lokal Kampung.
Karena program
ini hanya untuk 5 tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan
jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Kampung, penyusun menyiapkan program
yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar
karena masa akuisisi biasanya tidak lama.
Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada
selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum
terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Kam tahun-tahun selanjutnya
sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang
menduduki jabatan Kepala Kampung silih berganti.
Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan Ridho
sehingga semua program
bisa terealisasi sesuai
yang penyusunan dan perencanakan.
Kegiatan Pelatihan Aparatur Kampung ,PKK,Posyandu dan Linmas
Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah