Minggu, 07 Februari 2016

PROFIL KAMPUNG KALIWUNGU KECAMATAN KALIREJO LAMPUNG TENGAH




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  LATAR BELAKANG :

Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal­ usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Kampung perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Kampungnya dimasa yang akan datang, sehingga Kampung tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Kampung saat ini maka Kampung perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM-Kam) atau langkah­ langkah yang perlu dilakukan selama 6 ( tahun) tahun.
Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM-Kam) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.

1.2.  MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM-Kam) adalah sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Kampung dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan Pembangunan Kampung.
Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta lebih untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kampung sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan Pemerintah Kampung.

1.3.  LANDASAN HUKUM :
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Kampung Sipendowo didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.   UU No.6 Tahun 2014, Tentang Desa           
2.   PP 72 Tahun 2007  Tentang Desa
3.   PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014, Tentang Desa
4.   PP 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat,
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa,
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
10. Peraturan menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
11. Peraturan menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan  Desa.
12. Surat Edaran Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan  Desa (Juknis PPD)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 03 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

1.4.   PENGERTIAN
(1)     Kampung atau sebutan lain dari kampung, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah
(2)     Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)     Pemerintah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.
(4)     Badan Permusyawaratan Kampung atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung
(5)     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung yang selanjutnya disebut (Musrenbang Kampung) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan kampung (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di kampung 1 (satu) tahunan.
(6)     Pembangunan Kampung adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
(7)     Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
(8)     Perencanaan Pembangunan Kampung dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di kampung guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya kampung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu kampung dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Kampung adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung dan Rencana Kerja PembangunanKampung.
(9)     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung selanjutnya disingkat (RPJM Kampung) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan kampung, arah kebijakan keuangan kampung, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(10)   Rencana Kerja Pembangunan Kampung yang selanjutnya disingkat (RKP-Kam) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Kampung yang memuat rancangan kerangka ekonomi kampung, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan kampung, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kampung maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Kampung.
(11)   Peraturan Kampung (yang selanjutnya disingkat PerKam) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPK bersama Kepala Kampung.




BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI KAMPUNG

2.1.      SEJARAH KAMPUNG
2.1.1.  Asal-usul / Legenda Kampung
Terukir sebuah nama berawal dari perjuangan dan pengorbanan,kegigihan menghadapi kondisi alam. Nama “ KALIWUNGU” terukir dalam Nostalgia yang tidak mudah terlupakan pada sekelumit riwayat dua kata mengandung makna “ Kali dan Wungu “. Kali berarti Sungai dan Wungu berarti Pohon Wungu/Bungur. Julukan ini menggambarkan dimana kondisi alam saat ini banyak pohon wungu yang tumbuh disepanjang sungai.
Di penghujung tahun 1951 ,ditengah-tengah hutan belantara konon yang sangat mengerikan,banyak hidup Binatang buas,belum pernah dijamah manusia. Disaat itu dengan keberaniannya dan kegigihannya datanglah empat orang dari Lampung Selatan dan Jawa Tengah menelusuri hutan belantara mengadakan penyelidikan akhirnya sepakat untuk membukanya. Mereka adalah :
1.                     Bapak Pawirosono
2.                     Bapak Karto Menawi
3.                     Bapak Atmo Wiyono
4.                     Bapak Mad Disin
Mereka gigih berjuang melawan alam,membuka hutan untuk menjadikan suatu perkampungan,tidak lama kemudian berdatangan penduduk dari berbagai daerah bertempat tinggal di Kampung yang baru ini.
Setahun Kemudian, pada tahun 1952 terwujudlah suatu perkampungan yang telah ada fasilitas bangunan-bangunan sosial,mereka nobatkan menjadi sebuah Kampung.
Sebagai kenang-kenangan mereka dalam menghadapi kesulitan mengatasi keadaan saat itu ,sebuah Kampung sepakat diberi Nama “KALIWUNGU”.
Kemudian diangkatlah pemimpin Kampung secara silih berganti,mereka adalah :
           1. Bapak Karto Menawi      -------  1952  -  1953
           2. Bapak Atmo Wiyono      -------  1953  -  1956
           3. Bapak Margo utomo       -------  1956  -  1961
Setelah berakhirnya masa jabatan Bapak Margo Utomo Kampung Kaliwungu mulai berkembang,pertumbuhan Penduduk meningkat,perubahan keadaan Kampung terus berjalan,dengan kepemimpinan dari generasi ke generasi membangun Kampung Kaliwungu,mereka adalah :
              1. Bapak Mad Sujari                    ------  1961  -  1969
             2. Bapak Pawiro Sudarmo           ------  1971  -  1978
             3. Bapak Mudasir Siswondo        ------  1980  -  1989
             4. Bapak Sri Sudayat                   ------  1989  -  1999
             5. Bapak Makhrudin                    ------  1999  -  2007
            6. Bapak Puspito Hadi Prabowo   ------  2007 -  2013

Demikianlah sekelumit riwayat Kampung Kaliwungu,atas perjuangan pemimpin Kampung dari periode ke periode terwujudnya Kampung sampai saat ini.

Tabel-1. Sejarah Pemerintahan Kampung
NAMA – NAMA DEMANG / LURAH / KEPALA KAMPUNG
SEBELUM DAN SESUDAH BERDIRINYA KAMPUNG KALIWUNGU
No
Periode
Nama Kepala Kampung
Keterangan
1
1952-1953
KARTO MENAWI
 1952-1953
2
1953-1956
ATMO WIYONO
 1953-1956
3
1956-1961
MARGO UTOMO
 1956-1961
4
1961-1969
MAD SUJARI
 1961-1969
5
1969-1978
PAWIRO SUDARMO
 1969-1978
6
1978-1989
MUDASIR SISWONDO
 1978-1989
7
1989-1999
SRI SUDAYAT
 1989-1999
8
1999-2007
MAKHRUDIN
 1999-2007
9
2007-2013
PUSPITO HADI .P
 2007-2013
10
2013-Sekarang
SITI UMI KULSUM
 2013- Sekarang


2.2.         KONDISI GEOGRAFIS

2.2.1.   Letak dan Luas Wilayah
No
Uraian
Keterangan
1
Luas wilayah    :         398 Ha

2
Jumlah Dusun : 6 (Enam)
1) Dusun 1                        4) Dusun 4
2) Dusun 2                        5) Dusun 5
3) Dusun 3                        6) Dusun 6


3
Batas wilayah :
a. Utara              : Kampung Sridadi/Sukosari
b. Selatan           : Kampung Kalirejo
c. Barat               : Kampung Sripurnomo/Kalidadi
d. Timur             : Kampung Sribasuki








2.2.2.   Iklim
Iklim Kampung KALIWUNGU, sebagai mana kampung-kampung lain di wilayah indonesia yaitu mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Kampung KaliwunguKecamatan Kalirejo.
No
Uraian
Keterangan
1
Hidrologi :
Irigasi berpengairan setengah tehnis

2
 Klimatologi :
a.   Suhu      27 – 30 °C
b.  Curah Hujan       2000/3000 mm
c.   Kelembaban udara
d.   Kecepatan angin



2.3.        KEADAAN SOSIAL
No.
Uraian
Jumlah
Keterangan
1
Kesejahteraan Sosial



A. Jumlah KK Prasejahtera
361


B. Jumlah KK Sejahtera
103


C. Jumlah KK Kaya
12


D. Jumlah KK Sedang
464


E. Jumlah KK Miskin
311

2
Agama



A. Islam
4628


B. Kristen
38


C. Protestan
23


D. Katolik
186


E. Hindu
4


F. Budha
-

3
Kesenian



A.    Kuda Kepang
1


B.     Pencak Silat
1


C.     Rebana
4






2.3.1.  Jumlah Penduduk
Kampung Kaliwungu mempunyai jumlah penduduk 4879 jiwa,   dengan perincian sebagai berikut :

Tabel-2. Jumlah Penduduk
No.
Uraian
Jumlah
Keterangan
1
Kependudukan



A. Jumlah Penduduk (Jiwa)
4879


B. Jumlah KK
1251


C. Jumlah laki-laki
2434


a. 0 – 15 tahun
612


b. 16 – 55 tahun
1372


c. Diatas 55 tahun
450


D. Jumlah perempuan
2445


a. 0 – 15 tahun
591


b. 16 – 55 tahun
1423


c. Diatas 55 tahun
431




2.3.2.  Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan masyarakat Kampung Kaliwungu adalah sebagai berikut :

Tabel-3. Tingkat Pendidikan
No.
Uraian
Jumlah
Keterangan
1
Tingkat Pendidikan



A. Tidak tamat SD
1223


B. SD
1530


C. SLTP
985


D. SLTA
874


E. Diploma/Sarjana
267




2.3.3.  Sarana dan Prasarana Kampung
Kondisi sarana dan prasarana umum Kampung Sipendowo secara garis besar adalah sebagai berikut :


Tabel-4. Prasarana Kampung

No
Sarana/ Prasarana
Jumlah
Keterangan
1
Sarana Ibadah



  • Masjid
6


  • Musholla
14


  • Gereja
1

2
Sarana Pendidikan



  • Gedung SLTA
2


  • Gedung SLTP
1


  • Gedung SD
3


  • Gedung TK
1


Gedung Perguruan Tinggi
1

3
Sarana Kesehatan



  • Puskesmas Pembantu
-


  • Poskesdes
1
Tidak ada sarana Prasarana  medis

  • Posyandu
6
Di rumah warga
4
Sarana Pemerintahan



  • Balai Kampung
1
Perlu perbaikan

  • Kantor Kampung
 -

5
Sarana Keamanan



  • Poskamling
12
7 Rusak
6
Sarana Transportasi



  • Jalan Dusun
13.800 M
Masih jalan tanah

  • Jalan Kampung
8000 M
Onderlagh

  • Jalan kampung
4000 M
Aspal Kondisi Rusak
7
Sarana Olah Raga



  • Lapangan Bola Kaki
2


  • Lapangan Volly
1

8
Sarana Umum Lainnya



  • TPU
-








2.4.        KEADAAN EKONOMI PENDUDUK

2.4.1.   Mata Pencaharian Penduduk
Karena Kampung Kaliwungumerupakan kampung pertanian, maka sebagaian besar penduduknya bermata pencahariaan sebagai petani, dengan jumlah penduduk usia belum/ tidak produktif 1203 jiwa.
Sedangkan jumlah usia produktif selengkapnya sebagai berikut :

Tabel-5. Mata Pencaharian Penduduk
No.
Uraian
Jumlah
Keterangan
3
Mata Pencaharian



A. Buruh Tani
875


B. Petani
1322


C. Peternak
-


D. Pedagang
151


E. Tukang Kayu
12


F. Tukang Batu



G. Penjahit
13


H. PNS
215


I. Pensiunan
34


J. TNI/Polri
8


K. Perangkat Kampung
35


L. Pengrajin
56


M.Industri kecil
18
Pembuatan krupuk dan klanting

N. Buruh Industri
158


O. Lain-lain
779



2.4.2.   Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan tanah di Kampung Kaliwungu sebagian besar dipergunakan untuk lahan pertanian, sisanya merupakan perkebunan, dan perumahan penduduk.

2.4.3.   Pemilik Ternak
Penduduk Kampung Kaliwunguselain bermata pencaharian sebagia petani juga beternak sebagai usaha sampingan keluarga. Jenis ternak yang dipelihara merupakan ternak yang umum dipelihara oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Kampung Binakarya Saktti adalah sebagai berikut:



Tabel-6 : Kepemilikan Ternak

Ayam/Itik
Kambing
Sapi
Babi
Lain-lain
14.000
1.200
200
-
354





2.5.        KONDISI PEMERINTAH KAMPUNG

2.5.1.   Pembagian Wilayah Kampung
Kampung Kaliwungu yang mempunyai luas wilayah 398 ha, terbagi dalam 6 Dusun yang terdiri dari 12 Rukun Tetangga (RT).
Adapun pembagian wilayahnya adalah sebagai berikut :


Tabel-7 : Pembagian Wilayah

No
Dusun
Luas
Nama Kadus / RT
Jumlah KK / Jiwa
1
Dusun I

Mujiyo
196/763

ü  RT 001

ü Ramanu
82/304

ü  RT 002

ü Arifin
114/459
2
Dusun II

Nurhamam
206/786

ü  RT 003

ü Supangat
91/323

ü  RT 004

ü Supriyadi
115/463
3
Dusun III

Toto Sutarso
229/854

ü  RT 005

ü Yudi
107/396

ü  RT 006

ü Sunarso
122/458
4
Dusun IV

Mahmud Rizal
239/872

ü  RT 007

ü  Sugiyono
113/387

ü  RT 008

ü  Catim
126/485
5
Dusun V

Mugimin
202/774

ü  RT 009

ü Walijo
113/482

ü  RT 010

ü Guntur
89/392
6
Dusun VI

Rusmaludin
178/673

ü  RT 011

ü Soman
79/294

ü  RT 012

ü  
99/379





BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM KAMPUNG

3.1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
(1)    Rancangan RPJM Kampung memuat visi dan misi Kepala Kampung, arah kebijakan pembangunan Kampung, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung.
(2)    Bidang penyelenggaraan pemerintahan Kampung  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.      penetapan dan penegasan batas Kampung;
b.      pendataan Kampung;
c.      penyusunan tata ruang Kampung;
d.      penyelenggaraan musyawarah Kampung;
e.      pengelolaan informasi Kampung;
f.       penyelenggaraan perencanaan Kampung;
g.      penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Kampung;
h.      penyelenggaraan kerjasama antar Kampung;
i.        pembangunan sarana dan prasarana kantor Kampung;dan
j.        kegiatan lainnya sesuai kondisi Kampung.
(3)    Bidang pelaksanaan pembangunan Kampung antara lain:
a.  pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Kampung antara lain:
1.    tambatan perahu;
2.    jalan pemukiman;
3.    jalan Kampung antar permukiman ke wilayah pertanian;
4.    pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5.    lingkungan permukiman masyarakat Kampung; dan
6.    infrastruktur Kampung lainnya sesuai kondisi Kampung.
b.  pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1.    air bersih berskala Kampung;
2.    sanitasi lingkungan;
3.    pelayanan kesehatan Kampung seperti posyandu; dan
4.    sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Kampung.
c.   pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1.    taman bacaan masyarakat;
2.    pendidikan anak usia dini;
3.    bala ipelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.    pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5.    sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Kampung.
d.  Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1.    Pasar Kampung;
2.    Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3.    Penguatan permodalan BUM Desa;
4.    Pembibitan tanaman pangan;
5.    Penggilingan padi;
6.    Lumbung Desa;
7.    Pembukaan lahan pertanian;
8.    Pengelolaan usaha hutan Desa;
9.    Kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.  Kapal penangkap ikan;
11.  cold storage (gudang pendingin);
12.  tempa pelelangan ikan;
13.  tambak garam;
14.  kandang ternak;
15.  instalasi biogas;
16.  mesin pakan ternak;
17.  sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesua ikondisi Kampung.
e.  Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.  penghijauan;
2.  pembuatan terasering;
3.  pemeliharaan hutan bakau;
4.  perlindungan mata air;
5.  pembersihan daerah aliran sungai;
6.  perlindungan terumbu karang; dan
7.  kegiatan lainnya sesuai kondisi Kampung sa.
(4)    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a.    pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b.    penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.    pembinaan kerukunan umat beragama;
d.    pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.    pembinaan lembag aadat;
f.     pembinaan kesenian dan social budaya masyarakat; dan
g.    kegiatan lain sesuai kondisi Kampung.
(5)    Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a.  Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.  Pelatihan teknologi tepat guna;
c.  pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Kampung, perangkat Kampung, dan Badan Pemusyawaratan Kampung;
d.  peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1.    kader pemberdayaan masyarakat Kampung;
2.    kelompok usaha ekonomi produktif;
3.    kelompok perempuan,
4.    kelompok tani,
5.    kelompok masyarakat miskin,
6.    kelompok nelayan,
7.    kelompok pengrajin,
8.    kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9.    kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Kampung.

(1)    Kepala Kampung menyelenggarakan penyusunan RPJM Kampung dengan mengikut sertakan unsur masyarakat Kampung.
(2)    Penyusunan RPJM Kampung dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Kampung dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3)    Penyusunan RPJM Kampung, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.    pembentukan tim penyusun RPJM Kampung;
b.  penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c.    pengkajian keadaan Kampung;
d.    penyusunan rencana pembangunan Kampung melalui musyawarah Kampung;
e.    penyusunan rancangan RPJM Kampung;
f.    penyusunan rencana pembangunan Kampung melalui musyawarah perencanaan pembangunan Kampung; dan
g.    penetapan RPJM Kampung.

3.2 Pembentukan Tim Penyusun RPJM Kampung
(1)    Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Kampung.
(2)    Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.      kepala Kampung selaku pembina;
b.      sekretaris Kampung selaku ketua;
c.      ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d.      anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Kampung, dan unsure masyarakat lainnya.
(3)    Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4)    Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikut sertakan perempuan.
(5)    Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tim penyusun RPJM Kampung melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.    penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b.    pengkajian keadaan Kampung;
c.    penyusunan rancangan RPJM Kampung; dan
d.    penyempurnaan rancangan RPJM Kampung.

3.3 Musyawarah-musyawarah
Rangkaian proses penyusunan RPJM-Kampung, Kampung Kaliwungu Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut:

A. Musyawarah Dusun
Penyusunan RPJM Kampung di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di Kampung Kaliwungu dengan menggunakan alat:
1.    Sketsa Kampung
2.    Kalender Musim
3.    Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah dusun (musdus). Dari hasil penjaringan masalah dan potensi yang dilakukan di tingkat Dusun, kemudian dituangkan dalam format B1 s/d B3. Waktu pelaksanaan musdus dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabe1-8 :Jadwal Pelaksanaan Musdus

No
Dusun
Waktu Pelaksanaan
Tempat
1
Dusun I
Senin, 08 Juli 2015
Rumah Kadus
2
Dusun II
Selasa,09 Juli 2015
Rumah Kadus
3
Dusun III
Rabu, 10 juli 2015
Rumah Kadus
4
Dusun IV
Kamis, 11 Juli 2015
Rumah Kadus
5
Dusun V
Jum’at, 12 Juli 2015
Rumah Kadus
6
Dusun VI
Sabtu, 13 Juli 2015
Rumah Kadus

B. Penyusunan Draf  RPJM Kampung
Proses penyusunan draf  RPJM Kampung disusun oleh tim 11 berdasarkan hasil yang diperoleh pada kegiatan – kegiatan tingkat dusun.



C.Musrenbang RPJM Kampung
Musyawarah perencanaan pembangunan kampung merupakan forum musyawarah guna membahas draf RPJM kampung yang telah disusun oleh tim 11. Musrenbang kampung menghasilkan dokumen perencanaan kampung yang akan ditetapkan menjadi peraturan kampung.

D.    Paripurna BPK
Sidang paripurna BPK dilakukan untuk menetapkan draf final RPJM kampung menjadi peraturan kampung.





BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG

4.1  VISI KAMPUNG

MEWUJUDKAN KAMPUNG KALIWUNGU YANG HARMONIS DAN MANDIRI

4.1.1. Nilai-nilai yang melandasi:

 4.1.1.1. Selama bertahun-tahun Kampung Kaliwungu menyandang gelar sebagai  Kampung Kategori kampung Merah atau Miskin. Sebuah sebutan yang sangat tidak membanggakan padahal sumber daya yang ada cukup memadai, hanya saja penangangannya kurang maksimal.

4.1.1.2.  Sebagian besar warga Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka pendek.

4.1.2.     Makna yang terkandung :

4.1.2.1. Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran pemerintah dalam mewujudkan   Kampung Harmonis yang mandiri secara ekonomi

4.1.2.2.  Kampung Harmonis : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Kampung Kaliwungu

4.1.2.3.  Mandiri :  Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
  

4.2.  MISI KAMPUNG

4.2.1. Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk. Meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun informal

4.2.2. Bekerja sama dengan Dinas instansi terkait  untuk meningkatkan potensi yang ada di Kampung Kaliwungu.

4.2.3. Meningkatkan usaha Industri dan Pertanian

4.2.4.  Meningkatkan dan mengelola Pendapatan Asli Kampung

4.2.5.  Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.





BAB V
STRATEGI  PEMBANGUNAN  KAMPUNG

Program Kampung diawali dari musyawarah Kampung yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Kampung beserta BPK dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Kampung dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai wakil dari masyarakat BPK berperan aktif membantu pemerintah Kampung dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Kampung beserta BPK merumuskan program Pembangunan Kampung, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya menkampungk dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

Strategi pembangunan kampung yang akan dilaksanakan adalah sbb:
1.    Mengadakan kursus dan pelatihan bagi pemuda atau masyarakat putus sekolah untuk kursus sesuai dengan ketrampilannya.
2.    Mengundang dan selalu berkomunikasi dengan petugas pertanian tentang teknologai agro induistri dan agro binis juga teknik bertani yang lebih baik dan lebih modern dengan tidak meninggalkan keramahan terhadap lingkungan.
3.    Perbaikan manajemen dikelompok tani dan memberikan pengetahuan juga pemilihan bibit dan cara bertanam yang baik dan benar.
4.    Pendapatan asli kampung dipertahankan dengan cara mengelola dengan baik dan meningkatkan mutu dan kwalitas produksi
5.    Melaksanakan otonomi darerah yang baik dengan cara mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan dalam pembangunan kampung, serta mengelola sumberdaya yang ada dikampung.
6.    Mengajukan anggaran dana dari pemerintah untuk pembangunan sarana dan prasarana kampung dan peningkatan kapasitas ke APBN maupun dipihak lain yang bisa mendanai pembangunan kampung.


BAB VI
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KAMPUNG


5.1. Arah Pengelolahan Pendapatan Kampung.

Ø  Pendapatan Kampung Sripendowo hanya bersumber dari Jasa Pelayanan      Administrasi,  dan Dana dari Pemerintah, di karenakan Tanah Kas Kampung tidak ada.
Ø  Pajak  dipungut  oleh Kepala  Dusun dibantu oleh  Perangkat  Kampung  sesuai             dengan wilayah   kerjanya  masing - masing   kemudian  dikumpulkan  dan  disetorkan  oleh Kaur Pemerintahan ke Bank  BRI  terdekat.
Ø  Pendapatan  Kampung Kaliwungu dikelola  oleh bendahara Kampung.


                  5.2. Arah Pengelolahan Belanja Kampung

  1. Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
  2. Tunjangan BPK dan Honor RT dan RW.
  3. Pengadaan Barang dan jasa
  4. Pengadaan  ATK, inventaris Kantor Kampung
  5. Biaya operasional Pemerintah Kampung
  6. Biaya seragam Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
  7. Biaya rapat dan perjalanan Dinas
  8. Pembangunan sarana dan prasarana, dll
   Semuanya diatur dalam APBK
  1. Pembiayaan pembinaaan kemasyarakatan
  2. Pembiayaan pemberdayaan masyarakat


5.3. Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Kampung bersama BPK melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBK.


BAB VI
KEBIJAKAN UMUM KAMPUNG

Secara administratif Kampung Kaliwungu terbagi dalam 6 (enam) Dusun namun pemukiman penduduk hanya terbagi dalam 4 wilayah. Wilayah Barat adalah Dusun 1-3 dan timur Dusun 5-6, Utara Dusun 4  dan selatan Dusun 2.

Pelaksanaan Pembangunan antara wilayah Barat dan wilayah Utara Selatan harus seimbang agar tidak terjadi kecemburuan yang mengakibatkan ketidak harmonisan dalam masyarakat. Demi tercapainya azas "adil dan merata" tersebut Pembangunan dilaksanakan bertahap dan bergantian antara wilayah Barat dan wilayah Timur meskipun pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan warga masing-masing wilayah agar tercipta rasa saling memiliki meskipun pembangunan tersebut berlokasi di wilayah Dusun lain.

Selain azas "adil dan merata" kami juga lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat darurat atau membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda. Strategi yang digunakan:
1.    Dengan cara bermusyawarah dengan masyakat melalui wakil-wakilnya (RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita) untuk mencari solusi terbaik dan dapat dipertanggung jawabkan supaya pada waktu pelaksanaan pembangunan tidak terjadi kecemburuan sosial. Dan mengajak masyarkat untuk dapat berperan aktif untuk ikut dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan bangunan yang sudah ada.
2.    Mengajukan permohonan dana melalui APBD dan APBN dengan melalui program-program yang tealah ditentukan, juga mengajak masyarakat untuk berswadaya.


BAB VIII
P E N U T U P


Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama yang bisa menyusun dilihat pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, sebagai contoh adalah bencana Alam Angin Topan yang terjadi, mengakibatkan kerusakan rumah Penduduk  mau tidak mau harus segera diperbaiki karena menyangkut kebutuhan pokok penduduk, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Kampung.

Karena program ini hanya untuk 5 tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Kampung, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama.  Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Kam tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala Kampung silih berganti.

Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan  Ridho­  sehingga   semua   program   bisa    terealisasi   sesuai  yang penyusunan dan perencanakan.


 Kegiatan Pelatihan Aparatur Kampung ,PKK,Posyandu dan Linmas
Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah


                              
                  












PROFIL KAMPUNG KALIWUNGU KECAMATAN KALIREJO LAMPUNG TENGAH

BAB I PENDAHULUAN 1.1.   LATAR BELAKANG : Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yan g memiliki batas-batas wilayah ya...